Jakarta, detikharianpos.com — Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) mengapresiasi respons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan operasional PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum SMUK, M. Sabihi, menyusul terbitnya surat Kementerian ESDM Nomor B-764/KM.06/SJI/2026 tertanggal 18 Oktober 2026 tentang penyampaian hasil audiensi dan pengaduan dari SMUK.
SMUK menilai penerusan pengaduan kepada unit kerja terkait merupakan langkah awal yang penting. Namun, langkah administratif tersebut harus diikuti pemeriksaan menyeluruh dan penyelesaian konkret yang transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat, menurut SMUK, tidak cukup hanya mendapatkan informasi bahwa pengaduan telah diteruskan. Mereka juga berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan dan hasil penanganan laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaduan yang disampaikan SMUK mencakup sejumlah persoalan terkait operasional PT ANI, termasuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat operasional perusahaan pada 27 September 2026. Berdasarkan keterangan dalam pengaduan tersebut, peristiwa itu mengakibatkan seorang warga Desa Dorolamo Jaya meninggal dunia.

Selain itu, SMUK melaporkan dugaan persoalan terkait keselamatan pertambangan, kesesuaian wilayah operasional dengan perizinan, dokumen lingkungan, pembangunan fasilitas pertambangan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan sempadan Sungai Tewil, serta dugaan belum terpenuhinya persyaratan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
SMUK meminta instansi berwenang memeriksa seluruh laporan tersebut secara objektif untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan pelanggaran, organisasi tersebut mendesak agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desak Pemeriksaan Lapangan dan Penegakan Hukum
Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM, SMUK menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, meminta Kementerian ESDM segera menuntaskan penanganan pengaduan masyarakat yang telah diteruskan melalui surat Nomor B-764/KM.06/SJI/2026 serta memastikan adanya tindak lanjut konkret dari unit kerja terkait.
Kedua, mendesak pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap kegiatan operasional PT ANI, terutama terkait keselamatan pertambangan, kesesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, persetujuan teknis, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta kesesuaian koordinat kegiatan dengan wilayah perizinan.
Ketiga, meminta pemeriksaan terhadap kelengkapan dan pelaksanaan Andalalin, termasuk pengaturan pengangkutan hasil tambang agar tidak membahayakan pengguna jalan umum.
Keempat, meminta perkembangan dan hasil penanganan pengaduan disampaikan secara tertulis kepada SMUK sebagai pihak pengadu. SMUK juga meminta agar informasi yang dapat dipublikasikan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kewenangan yang berlaku.
Kelima, mendesak pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif, penghentian kegiatan produksi, hingga pencabutan IUP apabila memenuhi persyaratan hukum.
SMUK Akan Datangi Kementerian ESDM pada 18 November 2026
SMUK menegaskan akan mendatangi Kementerian ESDM pada Rabu, 18 November 2026, untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan dan kejelasan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait PT ANI.

Ketua Umum SMUK, M. Sabihi, menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan dan kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam menangani laporan yang telah disampaikan.
SMUK ingin memastikan pengaduan tersebut tidak berhenti pada penerusan surat kepada unit kerja terkait, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan, evaluasi, dan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam agenda tersebut, SMUK meminta Kementerian ESDM menyiapkan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan, pemeriksaan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi apabila ada, serta rencana penyelesaian yang jelas dan terukur.
SMUK juga berharap dapat memperoleh penjelasan langsung dari pejabat atau unit kerja yang bertanggung jawab menangani pengaduan tersebut.
“Kami datang bukan sekadar untuk meminta penjelasan, melainkan untuk menagih kinerja dan memastikan bahwa pengaduan masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian,” demikian penegasan SMUK dalam suratnya.
Organisasi tersebut menegaskan, tanggung jawab pemerintah tidak selesai ketika surat pengaduan diteruskan, tetapi perlu dibuktikan melalui tindak lanjut yang nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Meski demikian, SMUK menyatakan bahwa desakan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Setiap dugaan pelanggaran, menurut organisasi itu, harus diperiksa secara serius dan objektif guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum SMUK M. Sabihi dan Sekretaris Jenderal Philipus Suba Kia di Jakarta, 28 Oktober 2026.


































