MK Ubah Tafsir Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, detikharianpos.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana.

Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Permohonan diajukan oleh Terence Cameron yang menguji Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemerintahan Daerah.

Melalui putusan tersebut, MK memperjelas kriteria tindak pidana yang menjadi dasar pemberhentian sementara sekaligus menetapkan secara tegas waktu dimulainya pemberhentian terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa.

MK Perjelas Kriteria Pemberhentian

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan penafsiran Mahkamah.

MK menegaskan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, ketentuan tersebut mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa frasa ancaman pidana dalam ketentuan sebelumnya berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran.

MK menilai penggunaan frasa ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih diperlukan agar ketentuan tersebut tidak hanya diterapkan pada tindak pidana yang memiliki ancaman pidana minimum khusus lima tahun, tetapi juga mencakup tindak pidana dengan ancaman maksimum lima tahun atau lebih.

Pemberhentian Dimulai Sejak Perkara Diregistrasi

MK juga memberikan penafsiran terhadap Pasal 83 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah mengenai waktu pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa.

Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Penegasan ini memberikan titik waktu yang jelas dalam penerapan pemberhentian sementara, sehingga tidak hanya bergantung pada penafsiran frasa “berdasarkan register perkara pengadilan”.

Pencatatan dalam buku registrasi perkara menjadi penanda administratif bahwa perkara pidana telah diterima dan dicatat secara resmi oleh pengadilan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan Dikabulkan Sebagian

Dalam amar putusan, MK menyatakan mengabulkan permohonan Terence Cameron untuk sebagian. Mahkamah juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

READ  Sampah Berserakan di Sejumlah Titik Wilayah Buli Kecamatan Maba, Warga Tagih Peran Aktif Pemerintah Desa dan Kecamatan

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Adies Kadir menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut sehingga perkara seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam UU Pemerintahan Daerah harus diterapkan sesuai dengan pemaknaan konstitusional yang telah ditetapkan MK.

Related posts:

SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaska...

Oktober 29, 2026
Nasional

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Oktober 29, 2026
Nasional

Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: Insyaallah Datang

Oktober 29, 2026
Nasional

Gerai Kopdes Merah Putih Terendam Banjir, Kelayakan Lokasi Jadi Sorotan

Oktober 26, 2026
Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh

Oktober 19, 2026
Nasional

Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas

Oktober 17, 2026
Nasional

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya

Oktober 17, 2026
Nasional

Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI A...

Oktober 17, 2026
Nasional

Wacana Alih Fungsi 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Sawit Demi Biodiesel B50-B100 Picu Kekhawatiran

Oktober 16, 2026
Nasional

Tiga Proyek Jalan Rp57 Miliar di Halsel Disorot, FORMAHSEL Desak KPK Periksa Kadis PUPR

Oktober 16, 2026
Press Release

PP Formapas Desak KPK Periksa Sejumlah Kasus Dugaan Skandal Korupsi Ikut Menyeret Rizal Marsaoly

Oktober 10, 2026
Nasional

Garda TTU Desak Kejati NTT Transparan soal Dugaan Gratifikasi di Pemda TTU

Oktober 9, 2026
Nasional

Saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara

Oktober 7, 2026
Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan PHPU Tak Dapat Diterima

Oktober 7, 2026
Nasional

Kecelakaan Maut PT ANI, SMUK Desak ESDM Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Oktober 6, 2026
Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin Penting bagi Pekerja

Oktober 6, 2026
Nasional

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tegaskan Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat

Oktober 5, 2026
Nasional

Prabowo Lantik Wantimpres, Akademisi Asal Maluku Utara Margarito Kamis Masuk

Oktober 2, 2026
Nasional

Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Dilantik Jadi Wamentan

Oktober 1, 2026
Nasional

Polda NTT Uji Kembali Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG Maubesi

September 30, 2026
Nasional

LPP-TIPIKOR RI Dorong Pengawasan Ketat Dana Transfer ke Daerah 2027

September 30, 2026
Nasional

Rencana Pendidikan Gratis hingga PTN, Kebutuhan Anggaran Diperkirakan Rp393,7 Triliun

September 27, 2026
Nasional

Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional 25–27 September Adalah Hoaks

September 24, 2026
Nasional

Garda Soroti Anggaran Sewa Rumah Jabatan, Minta DPRD Malaka Perkuat Pengawasan

September 20, 2026
Nasional

Pemkab Halteng Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Terbaik I Program 3 Juta Rumah

September 19, 2026
Nasional

Prabowo Tanggapi Wacana Federalisme Maluku Utara: Minta Persoalan Pusat-Daerah Dilihat Objektif

September 19, 2026
Nasional

AHY Tinjau Jalan Skory-Puay, Waktu Tempuh Pangkas Jadi 15 Menit

September 19, 2026
Nasional

BMKG: Puncak Musim Kemarau Masih Berlangsung hingga Akhir Oktober 2026

September 18, 2026
Nasional

Prabowo Ungkap Investasi Besar Akan Masuk Indonesia dalam Beberapa Pekan

September 17, 2026
Nasional

Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Dijerat ''Terorisme Ekologi''

September 16, 2026
Nasional

Prestasi Nasional, Maluku Utara Raih Juara Layanan Investasi 2026

September 16, 2026
Jakarta

TNI Kejar Kelompok Bersenjata Usai Aris Sanda Ditemukan Tewas di Jalur Wamena-Mbua

September 16, 2026
Nasional

Belum Temui Titik Terang, Sherly Tjoanda Keluhkan Ke DPR Terkait Usulan Redistribusi dan Sertifikasi...

September 15, 2026
Jakarta

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Prioritaskan APBN Kredibel

September 14, 2026
Jakarta

SPI Desak RUU Reforma Agraria Benar-Benar Berpihak kepada Petani dan Rakyat

September 14, 2026
Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikharianpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaskan
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: Insyaallah Datang
Gerai Kopdes Merah Putih Terendam Banjir, Kelayakan Lokasi Jadi Sorotan
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah bagi Buruh
Kematian Bharada Laurentius Valdo Jadi Ujian Komitmen Kapolri, AMA Jakarta Desak Pengusutan Tuntas
Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazah, Ray Rangkuti Pertanyakan Kejelasan Aktornya
Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus Resmi Jabat Pangdam XXVIII/ Moloku Kie Raha, Tonggak Sejarah Baru TNI AD di Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:46 WIT

MK Ubah Tafsir Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Berstatus Terdakwa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIT

SMUK Apresiasi Respons Kementerian ESDM, Desak Pengaduan Dugaan Pelanggaran PT ANI Segera Dituntaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:08 WIT

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum IJEN Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:36 WIT

Jokowi Dipanggil JPU ke Sidang Kasus Ijazah, Ajudan: Insyaallah Datang

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:51 WIT

Gerai Kopdes Merah Putih Terendam Banjir, Kelayakan Lokasi Jadi Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!