Jakarta, detikharianpos.com — Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendesak pemerintah agar tidak hanya mencabut izin perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga menuntut pertanggungjawaban berupa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak serta pemulihan lingkungan.
Desakan tersebut disampaikan Mujahir Sabihi, Departemen Ekologi Eksekutif Nasional LMND. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa karhutla.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan yang dirujuk dalam laporan sebelumnya, luas kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Sementara itu, dalam keterangannya, LMND menyoroti perkembangan penegakan hukum kasus karhutla. Berdasarkan data yang disampaikan organisasi tersebut, hingga Oktober 2026 terdapat 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.
Dari jumlah tersebut, empat korporasi disebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari tiga negara, yakni:
1. PT HKI (Singapura).
2. PT AI (Singapura).
3. PT RKA (Malaysia).
4. PT API (Korea Selatan).
Sementara 16 korporasi lainnya disebut merupakan perusahaan dalam negeri, yaitu:
1. PT BOS.
2. PT AER.
3. PT SKM.
4. PT WLJ.
5. PT SAE.
6. PT BSLT.
7. PT CGUK.
8. PT FSL.
9. PT BPK.
10. PT PW.
11. PT BWL.
12. PT MIB.
13. PT STP.
14. PT JMS.
15. PT RAS.
16. PT MAS.
LMND juga menyebut modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka antara lain kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat kebakaran lahan.
Dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 98, Pasal 99, hingga Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Besarnya skala karhutla sepanjang 2026 juga diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp167 triliun hingga pertengahan Oktober 2026.
Mengutip kajian pakar ekonomi makro, analis kebijakan, sekaligus akademisi yang menjabat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Teguh Yudo Wicaksono, nilai kerugian tersebut berpotensi meningkat hingga sekitar Rp204 triliun apabila pola kebakaran pada sisa musim ini mengikuti kondisi yang terjadi pada 2015 dan 2019.
Estimasi tersebut merupakan hasil kajian yang menggunakan data dan metode benefit transfer berbasis studi Bank Dunia.
Menurut Sabihi, rangkaian data tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan bencana ekologis, melainkan juga berkaitan dengan pengawasan, tanggung jawab korporasi, dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Ia menilai penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api dan pembagian masker kepada masyarakat. Pemerintah harus menelusuri penyebab kebakaran, mengusut dugaan keterlibatan korporasi, serta memastikan setiap perusahaan yang terbukti melanggar hukum menerima sanksi tegas.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran, segera cabut seluruh izin perusahaan. Ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum yang serius,” tegasnya.
LMND menilai pencabutan izin usaha harus diikuti dengan kewajiban korporasi untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat terdampak serta melakukan pemulihan lingkungan.
Tanggung jawab perusahaan, menurut LMND, tidak boleh berhenti pada pembayaran denda administratif, tetapi harus mencakup seluruh kerugian yang terbukti timbul akibat aktivitas perusahaan yang menyebabkan atau memperparah kebakaran.
Kewajiban tersebut meliputi kompensasi atas kerugian ekonomi masyarakat, kerusakan ekosistem, hilangnya sumber penghidupan, serta berbagai dampak sosial yang dialami warga di sekitar wilayah terdampak.
Selain itu, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan maupun lahan yang mengalami kerusakan.
Dalam pemberitaan CNN Indonesia, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memerintahkan jajarannya untuk menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan terlibat dalam karhutla.
Presiden menyampaikan:
“Saya perintahkan jajaran untuk cabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar dan ikut terlibat karhutla. Kita akan masif menangani itu, mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak lagi bisa bertindak biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum.”
LMND memandang pernyataan Presiden tersebut sebagai komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Pemerintah tidak boleh berhenti pada pernyataan dan instruksi, tetapi harus memastikan seluruh proses investigasi, penegakan hukum, pencabutan izin, hingga pemulihan lingkungan berjalan secara konsisten.
Sabihi mengatakan, komitmen tersebut juga harus dikawal melalui persatuan nasional dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, organisasi rakyat, serta masyarakat terdampak.
Pengawasan publik diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan atau justru memberikan ruang bagi korporasi untuk menghindari tanggung jawabnya.
“Jangan sampai masyarakat terus menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan, sementara perusahaan yang memperoleh keuntungan justru terbebas dari kewajiban hukum. Negara harus hadir membela masyarakat dan memastikan korporasi bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terbukti ditimbulkannya,” tegas Sabihi dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Oleh karena itu, Sabihi mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana lingkungan hidup serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun korporasi.
Bagi LMND, persoalan karhutla bukan semata-mata tentang kebakaran hutan dan lahan, melainkan menyangkut keselamatan rakyat, keberlangsungan ekosistem, keadilan ekologis, serta masa depan lingkungan hidup Indonesia.
Pembangunan dan investasi, lanjutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Negara harus memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak ditempatkan di atas keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekologis.
Lingkungan harus dilindungi, masyarakat harus dibela.


































