Jakarta, detikharianpos.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 28 Oktober 2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah diwajibkan menetapkan seluruh peraturan pelaksanaan paling lama satu tahun sejak undang-undang diundangkan.
Pengesahan undang-undang ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali regulasi ketenagakerjaan sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja maupun buruh di Indonesia.
Berdasarkan informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, UU Nomor 27 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Regulasi tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 179 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 7222.
Sebelum ditandatangani Presiden, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 6 Oktober 2026.
Undang-undang yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam Pasal 312 ditegaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak diundangkan.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera menyusun aturan teknis agar berbagai ketentuan perlindungan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif.
Sejumlah Ketentuan Baru dalam Perlindungan Pekerja
UU Nomor 27 Tahun 2026 memuat sejumlah pengaturan penting yang berkaitan dengan hak dan perlindungan pekerja.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan bagi pemberi kerja untuk mensyaratkan maupun menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan dalam hubungan kerja.
Selain itu, undang-undang tersebut mengatur perlindungan terhadap tenaga kerja sektor informal dan hubungan pekerjaan tertentu melalui jaminan sosial.
Dalam aspek hubungan kerja, terdapat perubahan ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jangka waktu PKWT ditetapkan paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang dua kali, dengan setiap perpanjangan paling lama satu tahun.
Regulasi ini juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja. Program tersebut diperuntukkan bagi pencari kerja yang membutuhkan bekal kompetensi, pekerja yang ingin meningkatkan kemampuan, serta pekerja yang akan melakukan alih kompetensi.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya memaparkan sejumlah poin penting dalam UU tersebut, di antaranya kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, kepastian hak peserta pemagangan, penempatan kerja yang adil, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
UU ini juga mengatur perlindungan hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta ketentuan upahnya.
Aturan Cuti dan Pesangon Turut Diatur
Selain perlindungan dalam hubungan kerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur hak istirahat dan cuti pekerja.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam Pasal 118 ayat (6) menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.
Adapun Pasal 118 ayat (5) mengatur hak cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pengusaha menyediakan dana cadangan pesangon sebagai sumber pembayaran hak pekerja. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memberikan jaminan pemenuhan hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
Penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan pertimbangan agar pengaturan ketenagakerjaan ditata kembali dalam undang-undang tersendiri.
Melalui regulasi baru ini, sejumlah materi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diatur kembali.
Pasal 311 UU Nomor 27 Tahun 2026 menyatakan UU Nomor 13 Tahun 2003 dicabut dan tidak berlaku. Selain itu, sejumlah ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023 juga dicabut.
Sementara itu, Pasal 310 mengatur bahwa peraturan pelaksanaan dari ketentuan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dengan berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2026 sejak 28 Oktober 2026, pemerintah kini memiliki waktu paling lama satu tahun untuk menyelesaikan seluruh aturan turunannya.
Penerbitan aturan pelaksanaan tersebut menjadi tahapan penting agar berbagai ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja dapat dijalankan sesuai dengan amanat undang-undang.



























